P2KM 1. Rujukan puskesmas asli 2. Fotocopy KK,KTP 3.Fotocopy akta lahir atau surat keterangan lahir apabila pasien berusia di bawah 17 tahun BPJS 1. Rujukan puskesmas/praktik dokter BPJS asli 2. Fotocopy kartu BPJS, KK, KTP 3. Lembar SEP dari loket BPJS 4. Formulir konultasi dari poliklinik pengirim
P2KM / BPJS :
1. Pasien menyerahkanlembar permintaan pelayanan fisioterapi ke petugas fisioterapi
2. Petugas fisioterapi melakukan registrasi data pasien
3. Petugas fisioterapi melakukan tindakan fisioterapi
4. Petugas fisioterapi menyerahkan hasil evaluasi tindakan fisioterapi ke pasien
5. Pasien pulang.
UMUM :
1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pelayanan fisioterapi ke petugas fisioterapi
2. Petugas fisioterapi melakukan registrasi data pasien
3. Petugas fisioterapi melakukan tindakan fisioterapi
4. Pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran di loket kasir
5. Petugas fisioterapi menyerahkan hasil evaluasi tindakan fisioterapi kepada pasien
6. Pasien pulang
08.00 - 14.00 WIB Setiap Hari Kerja Kecuali Hari Jum'at 08.900 - 11.00
1. Umum : Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 02 januari 2015
2. P2KM : Paket INACBgS
3. BPJS : Paket INACBgS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.