Radiologi

  1. P2KM/BPJS 1. Lembar Permintaan Pemeiksaan Laboratorium UMUM 1. Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium 2. Bukti Pembayaran dari Loket Kasir

  1. Rawat Jalan (P2KM / BPJS) : 1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi ke petugas radiologi. 2. Petugas radiologi melakukan registrasi data pasien 3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi 4. Pasien / keluarga pasien mengambil hasil pemeriksaan radiologi 5. Pasien kembali ke dokter perujuk Rawat Jalan (Umum) : 1. Pasien menyerahklan lembar permintaan pemeriksaan radiologi ke petugasradiologi 2. Petugas radiologi melakukan registrasi data pasien 3. Petugas radioklogi melakukan pemeriksaan radiologi 4. Pasien/keluarga pasien mengambil hasil pemeriksaan radiologi 5. Pasien kembali ke dokter perujuk Rawat Inap (P2KM / BPJS / Umum) : 1. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi ke petugas radiologi 2. Petugas radiologi melakukan registrasi data pasien 3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi 4. Petugas rawat inap mengambil hasil pemeriksaanradiologi

Pagi : 08.00 -14.00 WIB Sore : 14.00-20.00 WIB Malam : 20.00 - 08.00 WIB

1. Umum : Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 02 januari 2015                      
2. P2KM : Paket INACBgS        
3. BPJS : Paket INACBgS

Pelayanan Radiologi

1. Telepon : 0721 - 471723 / 0721 - 470177 2. Fax : 0721 - 474 260 3. Sms Center : 0823 - 7523 - 9923 4. E-mail : rsud.adadibalam@gmail.com Website : www.rsudtjokrodipo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"