P2KM 1. Resep yang sudah terdaftar BPJS 1. Resep yang sudah terdaftar 2. SEP yang sudah dilegalisir (Pasien BPJS)
Rawat Jalan (P2KM / BPJS) :
1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi
2. Petugas farmasi memverifikasi resep
3. Petugas farmasi menyiapkan obat
4. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai informasi obat kepada pasien/keluarga pasien
Rawat Jalan UMUM :
1. Pasien/keluarga pasienmenyerahkan resep ke petugas farmasi
2. Petugas farmasi memverifikasi resep
3. Pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran di loket kasir
4. Petugas farmasi menyiapkan obat
5. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai informasi obatkepada pasien/keluarga pasien
Rawat Inap (P2KM, BPJS dan UMUM) :
1. Petugas farmasi mengambil kartu obat
2. Petugas farmasi memferifikasi kartu obat
3. Petugas farmasi menyiapkan obat-obatan dan BMHP
4. Petugas farmasi menyerahkan box obat dan BMHP kepada petugas rawat inap
5. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai informasi kepada pasien /keluarga pasien (untuk pasien pulang)
Pagi : 08.00 -14.00 WIB Sore : 14.00-20.00 WIB Malam : 20.00 - 08.00 WIB
1. Umum : Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 02 januari 2015
2. P2KM : Paket INACBgS
3. BPJS : Paket INACBgS Pelayanan Obat Kronis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.