P2KM/BPJS 1. Lemba Permintaan Pemeiksaan Laboratorium UMUM 1. Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium 2. Bukti Pembayaran dari Loket Kasir
Rawat Jalan :
2. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium ke petugas laboratorium
3. Petugas laboratorium mengambil sampel pemeriksaan laboratorium pasien
4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sampel pasien
5. Pasien/keluarga pasien mengambil hasil pemeriksaan laboratorium
6. Pasien kembali ke Dokter perujuk
Rawat Inap :
1. Petugas laboratorium dan atau petugas rawat inap mengambil sampel pemeriksaan laboratorium pasien sesuai dengan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
2. Petugas laboratorium dan atau petugas rawat inap membawa sampel pasien dan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium ke Instalasi Laboratorium
3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sampel pasien
4. Petugas rawat inap mengambil hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan ke Dokter perujuk
Pagi : 08.00 -14.00 WIB Sore : 14.00-20.00 WIB Malam : 20.00 - 08.00 WIB
1. Umum : Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 02 januari 2015
2. P2KM : Paket INACBgS
3. BPJS : Paket INACBgS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.