Bedah Sentral

  1. A. Kelengkpan berkas pasien (sudah disiapkan di ruangan rawat inap) P2KM 1. KK / KTP 2. Surat Perintah Rawat 3. Surat Keterangan dirawat 4. Klaim Bayar 5. Surat Pernyataan BPJS 1. KK/KTP/Kartu BPJS 2. Surat Perintah Rawat 3. Surat Keterangan Dirawat 4. Surat Pengantar 5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP) B. Surat Ijin Operasi C. Hasil Foto Rontgen / USG / Hasil Pemeriksaan Laboratorium D. Lembaga Persetujuan Konsultasi Dokter Spesialis ( Anestesi / Penyakit Dalam / Anak / Paru / Jantung

  1. Operasi Efektif : 1. Pasien datang ke Poliklinik 2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis 3. Dokter spesialis menyatakan untuk dilakukan operasi 4. Perawat poli membawa pasien untuk pemeriksaan penunjang Seperti RO.Thorax dan Cek Laboratorium untuk persiapan operasi 5. Setelah pemeriksaan selesai pasien dikirim ke rawat inap 6. Saat diruangan rawat inap dilakukan konsul kepada dokter spesialis anastesi untuk kelayakan pembiusan 7. Dokter Spesialis Anastesi membuat lembar konsultasi kepada dokter spesialis paru, spesialis anak, spesialis jantung, dan spesialis saraf bila menurut dokter anastesi diperlukan. 8. Bila Dokter Spesialis Anastesi menyatakan setuju, perawat melapor untuk menyatakan jadwal operasi kepada Dokter Spesialis yang merawat. 9. Dokter Spesialis yang merawat melakukan Inform Consert kepada pasien tentang rencana operasi kepada pasien, penandatanganan SIO. 10. Perawat ruangan melapor kepada Ruang Kamar Bedah Sentral untuk menjadwalkan operasi tersebut. Operasi Cyto : 1. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD 2. Dilakukan tindakan emergency 3. Dokter jaga / Perawat IGD lapor ke konsulen / dokter spesialis 4. Dokter spesialis memeriksa pasien dinyatakan operasi cyto 5. Dilakukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan rontgen (bila perlu) 6. Dokter jaga / perawat IGD melaporkan rencana operasi Cyto kepada dokter anestesi setelah hasil laboratorum dan rontgen (bila perlu) 7. Setelah dokter anestesi menyatakan persetujuan dilakukan tindakan operasi cyto, kemudian dokter jaga / perawat IGD lapor kepada perawat kamar operasi 8. Dokter jaga / perawat IGD melakukan inform consert kepada pasien 9. Dilakukan penandatanganan surat ijin operasi (SIO) oleh keluarga

Pagi : 08.00 -14.00 WIB Sore : 14.00-20.00 WIB Malam : 20.00 - 08.00 WIB

1. Umum : Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 tanggal 02 januari 2015                      
2. P2KM : Paket INACBgS        
3. BPJS : Paket INACBgS

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

1. Telepon : 0721 - 471723 / 0721 - 470177 2. Fax : 0721 - 474 260 3. Sms Center : 0823 - 7523 - 9923 4. E-mail : rsud.adadibalam@gmail.com Website : www.rsudtjokrodipo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bedah Sentral "