P2KM 1. KK / KTP 2. Surat Perintah Rawat 3. Surat Keterangan Dirawat 4. Klaim Bayar 5. Surat Pernyataan BPJS 1. KK/KTP/Kartu BPJS 2. Surat Perintah Rawat 3. Surat Keterangan Dirawat 4. Surat Pengantar 5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
1. Petuga IGD / Poliklinik menganar pasien 2. Petugas IGD / poliklinik serah terima pasien dengan petuga R. Inap 3. Dokter Visite 4. Petugas R. Inap melakukan asuhan keperawatan selama pasien dirawat 5. Petugas administrasi menyelesaikan berkas pasien yang dirawat 6. Perencanaan pasien pulang/rujuk/meninggal 7. Penyelesaian administrasi pasien
Pagi : 08.00 -14.00 WIB Sore : 14.00-20.00 WIB Malam : 20.00 - 08.00 WIB
1. Umum : Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2015 Tanggal 02 Januari 2015
2. P2KM : Paket INACBgs
3BPJS : Paket INACBgs
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.