Instalasi Gawat Darurat

  1. P2KM 1. Fotocopy KK / KTP 2. Surat Pernyataan 3. Surat Lahir / Akte (? 17 Th) BPJS (KIS) 1. Fotocopy KK/KTP 2. Fotocopy Kartu BPJS/KIS 3. Surat Egibilitas Pelayanan BPJS MANDIRI/ASKES 1. Fotocopy Kartu BPJS 2. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)

  1. 1. Pasien Masuk Ruang IGD diterima perawat ruang IGD 2. Pemeriksaan oleh dokter jaga untuk dilakukan penentuan kedaruratan / triase (Dokter / Perawat Triase) 3. Pasien dilakukan tindakan awal / emergensi oleh petugas IGD 4. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang 5. Dokter jaga melakukan konsultasi kepada spesialis jika diperlukan 6. Pasien pulang, rujuk atau rawat inap

≤ 5 Menit Terlayani Setelah Pasien Datang

1. Umum : Perturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 02 tahun 2015 Tanggal 02 Januari Tahun 2015
2. P2KM  : Paket INACBgS
3. BPJS  : Paket INACBgS

Pelayanan pasien Instalasi Gawat Darurat

1. Telepon : 0721 - 471723 / 0721 - 470177 2. Fax : 0721 - 474 260 3. Sms Center : 0823 - 7523 - 9923 4. E-mail : rsud.adadibalam@gmail.com Website : www.rsudtjokrodipo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"