Kartu Induk Kesenian

  1. Mempunyai Sanggar Kesenian
  2. Mempunyai Anggota
  3. Lampiran Foto copy ketua Sanggar Kesenian 1 Lmbr
  4. Lampiran Susunan Organisasi Sanggar Kesenian
  5. Pas Foto Ketua 2x3 Berwarna 2 Lmbr

  1. 1. Pemilik Sanggar Kesenian mengajukan permohonan berkas Pendaftaran  2. Diterima Agendaris serta Verifikasi isian formulir dan kelengkapan persyaratan pendaftaran serta dicantumkan ke dalam Kartu Induk Kesenian 3. Mensurvey Tempat Sanggar Kesenian 4. Melakukan Penerbitan Kartu Induk Kesenian 5. Pemilik Sanggar Kesenian menjalankan Sanggarnya

  1. Pemilik Sanggar Kesenian mengajukan permohonan berkas Pendaftaran 
  2. Diterima Agendaris serta Verifikasi isian formulir dan kelengkapan persyaratan pendaftaran serta dicantumkan ke dalam Kartu Induk Kesenian
  3. Mensurvey Tempat Sanggar Kesenian
  4. Melakukan Penerbitan Kartu Induk Kesenian
  5. Pemilik Sanggar Kesenian menjalankan Sanggarnya

Tidak dipungut biaya

Kartu Kesenian

Proses dalam Memberikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata  merupakan keharusan. Apabila Proses Tanda Daftar Usaha Pariwisata Tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka akan menghambat pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan akan dikenakan SANKSI Administrasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Induk Kesenian"