Daftar Ulang PKB Tahunan Pada SAMSAT P3D Wil Kota Bandung III Soekarnp Hatta

  1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah. .
  2. TNK Asli.
  3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

  1. Membawa persyaratan STNK, SKPD dan identitas pemilik asli.
  2. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas di loket pendaftaran dan pengecekan progressif;
  3. Menunggu dipanggil oleh kasir.
  4. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh kasir atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  5. Menunggu dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.
  6. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda besertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu
menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.            Bagi masyarakat atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor maka wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana dasar pengenaan PKB ini adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur, yaitu :
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Misalnya bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Beji, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimaggis, dan Kecamatan Tapos maka PKB akan dipungut oleh Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I. Pemungutan PKB ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sehingga masa berlaku PKB selalu sama dengan masa berlaku STNK kendaraan bermotor.

Tidak dipungut biaya

Daftar Ulang PKB I Tahun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang PKB Tahunan Pada SAMSAT P3D Wil Kota Bandung III Soekarnp Hatta"