Poliklinik Jiwa

  1. Kartu Berobat (Bila ada)
  2. Kartu Identitas (KTP)
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan Asli
  5. Surat Keterangan tidak Mampu (Pasien Miskin)

  1. 1. Petugas ruangan menerima berkas dari Rekam Medik
  2. 2. Pasien Menunggu antrian di Poliklinik Ruang Tunggu
  3. 3. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai dengan nomor urut
  4. 4. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  5. 5. Pasien di periksa oleh dokter spesialis : (Anamnese, Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan penunjang bila perlu)
  6. 6. Dokter meresepkan Obat
  7. 7. Tidakan medik beserta keterangan penunjang dan rencana tindak lanjut dicatat oleh petugas dalam rekam medik pasien

Waktu tanggap pelayanan dipoliklinik gigi +  10 menit dilayani setelah pasien masuk

1. Umum : Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.  8 tahun 2014
2. BPJS/KIS :
                      - Permenkes No. 64 Tahu 2016
                      - Permenkes No. 4 Tahun 2017

 

Konsultasi, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan MMPI , Terapi dan penangann sesuai diagnosis/penyakit

Email : rsud.hah.gorontalo@gmail.com
SMS : 085396215026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Jiwa"