Poliklinik Gigi

  1. Kartu Berobat (Bila ada)
  2. Kartu Idntitas (KTP)
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan Asli
  5. Surat Keterangan tidak Mampu (Pasien Miskin)

  1. 1. Petugas ruangan menerima berkas dari Rekam Medik
  2. 2. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu Poliklinik Gigi
  3. 3. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian
  4. 4. drg umum menangani pasien sesuai wewenangnya
  5. 5. pasien dengan kasus khusus/ faktor penyulit dirujuk oleh drg umum ke drg spesialis ke sarana yang lebih lengkap
  6. 6. Petugas ruangan memberikan resi pembayaran kepada pasien yang telah selesai di tangani bagi pasien umum
  7. 7. Pasien umum membayar tindakan di loket pembayaran
  8. 8. Tidakan medik beserta keterangan penunjang dan rencana tindak lanjut dicatat oleh petugas dalam rekam medik pasien.

Waktu tanggap pelayanan dipoliklinik gigi +  10 menit dilayani setelah pasien masuk

1. Umum : Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.  8 tahun 2014
2. BPJS/KIS  
                    - Permenkes No. 64 Tahu 2016
                    - Permenkes No. 4 Tahun 2017

Konsultasi, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi, Perawatan Pulpa, Pembersihan karang Gigi

Email : rsud.hah.gorontalo@gmail.com
SMS : 085396215026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Gigi"