Instalasi Gizi

  1. 1. Pasien dan keluarga
  2. 2. Kelompok pasien dengan masalah gizi yang sama
  3. 3. Individu pasien yang datang dan dirujuk

  1. 1. Asuhan gizi rawat jalan dilakukan berdsarkan rujukan dari dokter atau atas permintaan sendiri .
  2. 2. Asuhan gizi rawat inap dilakukan berdasarkan preskripsi diit/order diit awal yang ditulis oleh dokter dalam waktu 1 x 24 jam yang terdiri dari bentuk makanan dan jenis diit. Untuk pasien yangkondisi khusus dicamtumkan anjuran kebutuhan gizi atau zat gizi lain. Perawat melkukan skrining gizi dan ahli gizi melakukan assesmen gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi status gizi.
  3. 3. Penyelenggaraan makanan dimulai perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan bahan makanan, distribusi dan pencatatan, pelaporan serta evaluasi.

Penyelenggaraan makanan dilaksanakan setiap hari jam 05.00 s/d 19.00 wita.

1. Umum : Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.  8 tahun 2014
2. BPJS/KIS :
                       -
Permenkes No. 64 Tahu 2016
                       -
Permenkes No. 4 Tahun 2017
 

Edukasi konseling, Pengukuran antropometri , Penyelenggaraan makanan pasien

Email : rsud.hah.gorontalo@gmail.com
SMS : 085396215026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi "