Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/Asuransi lainnya
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Kartu Keluarga

  1. 1. Pasien diterima oleh petugas IGD
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter & dan pemeriksaan penunjang (Lab & Rontgen)
  3. 3. Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran (IGD)
  4. 4. Pemeberian terapi atau resep obat
  5. 5. Pengambilan obat di depo farmasi
  6. 6. Penyelesaian administrasi /Pembayaran di kasir (untuk pasien umum rawat jalan) dan diperbolehkan pulang jika pasien rawat jalan
  7. 7. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas apabila indikasi rawat inap

10 Menit

1. Umum    : Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.  8 tahun 2014
2. BPJS/KIS :
                       -
Permenkes No. 64 Tahun 2016  
                   - Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan pasien gawat darurat

Email : rsud.hah.gorontalo@gmail.com
SMS : 085396215026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"