Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Surat Pengantar/permintaan Rawat Inap
  2. 2. Kartu Identitas/KTP
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Kartu BPJS/Asuransi lainnya

  1. 1. Keluarga/Pasien melakukan pendaftaran rawat Inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat Inap
  3. 3. Petugas ruang rawat Inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyeleaian administrasi
  7. 7. Pasien pulang

Waktu sampai di ruang rawat Inap 1 Jam

1. Umum : Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.  8 tahun 2014
2.
BPJS/KIS :
                      -
Permenkes No. 64 Tahu 2016  
                      - Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pasien rawat inap

Email : rsud.hah.gorontalo@gmail.com
SMS : 085396215026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"