Penanganan Luka

  1. Pasien Baru atau rujukan Fasilitas Kesehatan lainnya
  2. Pasien diterima sesuai dengan kriteria Triage IGD
  3. Pasien telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  4. Pasien telah mendapatkan rencana pelayanan lanjutan atau rawat inap
  5. Pasien telah menyetujui rencana tindakan

  1. Menyiapkan alat (Instrumen Bedah minor, Kassa steril, Cairan pencuci luka, Benang jahit, Doek lubang, kom kecil, bengkok, spuit)
  2. Menyiapkan Pasien (Informed Consent, Mengatur Posisi Pasien)
  3. Persiapan Petugas (cuci tangan, memakai handscoon)
  4. Membebaskan daerah luka dari pakaian
  5. Melakukan anasthesi (pada luka robek) di daerah sekitar luka
  6. mencuci luka dengan cairan pencuci luka (NaCl 0,9%)
  7. Menjahit luka
  8. mmberikan cairan antiseptik
  9. Menutup luka dengan kassa steril bila di perlukan lakukan pembalutan
  10. membereskan alat, merapikan pasien dan membuat dokumentasi

15 Menit

Rp. 76,000

Instalasi Gawat Darurat

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Luka "