Konsultasi Dokter Spesialis

  1. Pasien Baru atau rujukan Fasilitas Kesehatan lainnya
  2. Pasien diterima sesuai dengan kriteria Triage IGD
  3. Pasien telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  4. Pasien telah mendapatkan rencana pelayanan lanjutan atau rawat inap
  5. Pasien telah menyetujui rencana tindakan

  1. Pasien telah di terima dan di lakukan pemeriksaan
  2. Pasien atau keluarga menyetujui rencana pengobatan atau tindakan
  3. Dokter jaga menentukan Dokter Penanggung Jawab Pasien
  4. Dokter jaga melakukan Konsulasi melalui Telephone atau fasilitas komunikasi lainnya
  5. Dokter jaga menerima dan membuat dokumentasi hasil konsultasi DPJP

5 Menit

Rp. 20,000

Instalasi Gawat Darurat

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Dokter Spesialis"