Poliklinik Check up

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS dan Rujukan
  2. Pasien Lama membawa kartu berobat rsud dr. m.yunus
  3. Pasien Jaminan perusahaan Membawa Pengantar dari dokter Perusahaan
  4. Poliklinik Buka Setiap Hari

  1. Pasien baru/lama datang ke poliklinik rawat jalan
  2. Pasien melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran/mesin Pendaftaran
  3. PasienUmum membayar di loket pembayaran dan kemudian menunggu di poliklinik yang dituju,sedangkan pasien BPJS dan IKS/Jaminan Ptlangsung menunggu di depan ruang poliklinik yang dituju.
  4. Pasien yang telah menunggu di poliklinik menunggu panggilan perawat dan pelayanan selanjutnya.
  5. Setelah Pasien datang ke ruang General Chec Up / Keur
  6. Pasien dilakukan pemeriksaan di pili poli dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan
  7. Setelah hasil pemeriksaan selesai ,Poliklinik General CHECK UP/ KEUR mengeluarkan surat Keterangan yang menyatakan Kondisi Pasien yang Sudah Ditanda tangani Dokter Poliklinik General check up / Keur
  8. Bila pasien umum pasien membayar obat ke loket pembayaran dan setelah membawa bukti lunas, pasien mengambil obat di apotik.

60 Menit

Rp. 20,000

RAWAT JALAN

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 017
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Check up"