Poliklinik Gigi

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS dan Rujukan
  2. Pasien Lama membawa kartu berobat rsud dr. m.yunus
  3. Pasien Jaminan perusahaan Membawa Pengantar dari dokter Perusahaan
  4. Poliklinik Buka Setiap Hari

  1. Pasien baru/lama datang ke poliklinik rawat jalan
  2. Pasien melakukan pendaftaran di mesin Pendaftaran mandiri
  3. Pasien Umum membayar di loket pembayaran dan kemudian data pasien diinput oleh petugas lalu pasien menunggu di poliklinik yang dituju,begitu juga pasien BPJS dan IKS/Jaminan PT , setelah itu menunggu di depan ruang poliklinik yang dituju.
  4. Pasien yang telah menunggu di poliklinik menunggu panggilan perawat dan pelayanan selanjutnya.
  5. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter,pasien mendapatkan instruksi selanjutnya:
  6. a.      Bila ada instruksi untuk melakukan cek laboratorium, rontgen, pemeriksaan penunjang lainnya dan konsul antar poliklinik, pasien langsung ke tempat pelayanan yang dimaksudkan. Pasien umum menerima struk pembayaran untuk dibayar di loket pembayaran, pasien BPJS melalukan verifikasi ke BPJS center Rawat Jalan.
  7. b.      Bila ada resep pasien ke apotek untuk mengambil obat
  8. Bila pasien umum pasien membayar obat ke loket pembayaran dan setelah membawa bukti lunas, pasien mengambil obat di apotik.
  9. Bila sudah mendapatkan obat pasien pulang

60 Menit

Rp. 20,000

RAWAT JALAN

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Gigi "