Standar Pelayanan Pengolahan Limbah

  1. 1. Petugas membuang sampah medis tajam ke Safety Box/container warna kuning
  2. 2. Petugas Limbah Medis menimbang dan mengangkut sampah medis tajam dari Ruangan ke TPS Penampungan limbah B3 dengan Konteiner/Troli plastik
  3. 3. Petugas Limbah Medis menampung sementara limbah medis tajam sebelum dihancurkan
  4. 4. Petugas Limbah Medis menghancurkan limbah medis tajam dengan incenerator

Tiap 6 Jam Sampah dari ruangan ke TPS

TIDAK DITARIK BIAYA

PENGOLAHAN LIMBAH (SAMPAH DOMESTIK)

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengolahan Limbah"