Standar Pelayanan Transfusi Darah

  1. 1.Kartu identitas/KTP
  2. 2.Kartu JKN-KIS /.Kartu Bahteramas
  3. 3. Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  4. 4. Surat Pengantar dari Dokter
  5. 5. Sampel Darah

  1. Keluarga Pasien diberikan Pengantar dan sampel darah utk dibawah ke PMI
  2. Petugas PMI menerima pengantar dan sampel darah utk diperiksa dan dicocokkan sesuai dengan pengantar dan kebutuhan
  3. Petugas PMI Menyerahkan kebutuhan darah sesuai pengantar/sampel
  4. Keluarga yang mengurus darah kembali ke RS membawa darah sesuai dengan pengantar dan kebutuhan dan diserahkan ke Petugas Jaga
  5. Petugas jaga Ruangan menerima darah mencocokkan dan menghangatkan sebelum melakukan transfusi darah
  6. Pelaksanaan Transfusi darah di RS

Pengambilan Darah di PMI

Umum : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan

Pelayanan Transfusi Darah

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Transfusi Darah"