Standar Pelananan Farmasi

  1. 1. Pasien Umum : Resep dari Dokter
  2. 2. Pasien JKN-KIS : Dari Klinik ; Resep / Lembar ke 2 SEP ( warna Merah Jambu)

  1. 1. Pasien dari Klinik /Ruangan membawa resep
  2. 2. Petugas Farmasi menerima Resep Pasien
  3. 3. Resep dibaca dan diverifikasi oleh Apoteker
  4. 4. Petugas Farmasi menyiapkan obat sesuai resep dokter

Obat Jadi       : 10 - 30 Menit

Obat Racik    :  30 - 60 Menit

  • JKN-KIS                 : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan
  • Bahteramas      : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Umum                   : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan

Pelayanan Farmasi

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelananan Farmasi"