Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. 1. Pasien JKN-KIS : Kartu JKN-KIS / BAHTERAMAS ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  2. 2. Pasien Umum : Kartu identitas / KTP ( Foto Copy 3 Lembar ) 3. Kartu Kontrol Pasien (Pasien Lama)

  1. 1. Pasien dari Ruangan / Klinik
  2. 2. Petugas Fisioterapi menerima pasien
  3. 3. Petugas Fisioterapi memberi tindakan sesuai permintaan dokter pengirim

Pemanasan / Terapi manual / Terapi Latihan

Umum : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan

PELAYANAN REHABILITASI MEDIK (FISIOTERAPI)

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"