Standar Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien JKN-KIS : Kartu JKN-KIS / BAHTERAMAS ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  2. 2. Pasien Umum : Kartu identitas/KTP ( Foto Copy 3 Lembar )
  3. 3. Kartu Kontrol Pasien (Pasien Lama)

  1. Pasien dari IGD / dari Ruangan
  2. Petugas Radiologi Menerima pasien
  3. Petugas Radiologi (Radiografer) melakukan tindakan sesuai permintaan dokter pengirim
  4. Dokter spesialis Radiologi membaca hasil Rontgen Pasien dan membuat kesimpulan
  5. Dokter spesialis Radiologi melakukan USG kepada Pasien
  6. Mengirim hasil / diambil oleh keluarga pasien

Pelayanan Administrasi dan hasil

  • JKN-KIS            : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan
  • Bahteramas  : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Umum          : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan
    • Rontgen              : Rp. 150.000
    • USG                      : Rp. 200.000

Pelayanan Radiologi

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"