Standar Pelayanan Intensif

  1. 1. Pasien Umum : Kartu Identitas ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  2. 2. Kartu JKN-KIS / BAHTERAMAS ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  3. 3. Kartu Kontrol Pasien (Pasien Lama)

  1. Pasien Kritis dari IGD / dari Ruangan
  2. Perawat ICU Menerima pasien
  3. Tindakan Stabilisasi Oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dan Perawat
  4. Dirawat diruang Perawatan ICU
  5. Dokter DPJP ICU dan Perawat Jaga melakukan observasi ketat Vital sign

Pelayanan       : 24 Jam

Respon Time   :  Segera dilayani

  • Umum           : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan
  • JKN-KIS              : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan
  • Bahteramas   : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara

 

 

pelayanan intensif

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensif"