Standar Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. 1. Pasien Umum : Kartu Identitas ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  2. 2. Kartu JKN-KIS / BAHTERAMAS ( Asli / Foto Copy 3 Lembar )
  3. 3. Kartu Kontrol Pasien (Pasien Lama)

  1. Pasien Hamil dari IGD diantar ke Kamar Bersalin
  2. Bidan menerima pasien dari IGD
  3. Pasien di Periksa di Ruang Pemeriksaan dan Pemeriksaan Penunjang.
  4. Pasien dimasukkan ke kamar / Ruang Tindakan
  5. Setelah bayi lahir dimasukkan di Ruang Perawatan bayi

Pelayanan     : 24 Jam

Respon Time : < 5>

  • Umum          : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan
  • JKN-KIS             : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan
  • Bahteramas   : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara

 

pelayanan persalinan dan perinatologi

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"