Standar Pelayanan Bedah Sentral

  1. 1. Rekam Medik dari Ruangan
  2. 2. SEP dalam Berkas Rekam Medik Pasien
  3. 3. Persetujuan Tindakan (informed Consent) dalam berkas Rekam Medik

  1. 1. Pasien dari : Ruang Perawatan / IGD diantar ke Kamar Bedah (operasi)
  2. 2. Petugas Kamar Operasi menerima pasien dari Ruangan/IGD dan memastikan pasien sudah benar sesuai dengan identitas
  3. 3. Pasien menunggu di ruang Preoperasi dan diberikan tindakan sesuai indikasi.
  4. 4. Pasien dimasukkan ke kamar operasi untuk dilakukan tindakan operasi
  5. 5. Setelah di operasi dibawa ke ruang Pemulihan
  6. 6. Setelah sadar diantar ke ruangan perawatan dan atau ICU sesuai instruksi

Disesuaikan dengan jenis Operasi dan Kondisinya :

Operasi Elektif   : < 2>

Operasi Cito      : Segera dilayani

  • JKN-KIS                   : Dibayar Oleh BPJS Kesehatan
  • Bahteramas           : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Umum                    : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan

PELAYANAN BEDAH SENTRAL (KAMAR OPERASI)

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah Sentral"