Standar Pelayanan Admisi

  1. 1. Kartu identitas / KTP (Foto Copy 3 Lembar)
  2. 2. Kartu JKN-KIS / Bahteramas (Asli dan Foto Copy 3 Lembar)

  1. 1. Penanggungjawab/Keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Menerima penjelasan dari petugas admisi tentang General Consent
  3. 3. Menandatangani general consent
  4. 4. Petugas Membawa berkas rawat inap ke IGD / Ruang Perawatan
  5. 5. Pasien diantar ke Ruang Perawatan untuk menepati ruang perawatan

Pendaftaran di Admisi Untuk Pasien Rawat Inap

PENDAFTARAN DI ADMISI TIDAK DITARIK BIAYA

  • JKN-KIS               : Dibayar Oleh BPJS Kesehatan
  • Bahteramas       : Dibayar Oleh Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Umum                 : Perwali No 19 Tahun 2018 ttg Tarif Pelayanan

PELAYANAN ADMISI (Pendaftaran Rawat Inap)

1. Website             : http://rsud-kendarikota.go.id

2. Email                  : rsudabunawaskdi@yahoo.co.id

2. Telp                    : 0401-3005466

3. SMS                    : 082193167844, 081342642384

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi"