Pembuatan bahan perlindungan dan pelaksanaan perlindungan situs cagar budaya dan kawasan

  1. Undang-undang
  2. Peraturan
  3. juklak juknis

  1. Menyiapkan, mengolah dan menyusun rencana perlindungan (registrasi, penetapan, penyelamatan, dan penertiban) situs, cagar budaya dan kawasan
  2. Mengkaji penyelenggaraan perlindungan situs, cagar budaya dan kawasan
  3. Melaksanakan studi perlindungan situs, cagar budaya dan kawasan
  4. Melaksanakan studi zonasi situs, cagar budaya dan kawasan
  5. Melaksanakan inventarisasi, dokumentasi, dan pendaftaran situs cagar budaya dan kawasannya serta mengusulkan penetapan situ, cagar
  6. Menyiapkan dan mengusulkan pengamanan situs cagar budaya
  7. Menyiapkan dan mengusulkan rumah jaga pada situs cagar budaya dan kawasannya
  8. Menyiapkan dan pengusulan papan nama, papan petunjuk, dan papan pengamanan situs cagar budaya
  9. Melaksanakan pendataan terhadap pelanggar peraturan undang-undang cagar budaya
  10. Mengusulkan dan menyiapkan jupel untuk situs cagar budaya dan kawasannya
  11. Melaporkan peristiwa yang terjadi di situs cagar budaya dan kawasannya
  12. Menyiapkan dan mengusulkan ganti rugi/hadiah temuan/pembelian tinggalan sejarah purbakala yang perlu dilindungi
  13. Melaksanakan pengawasan arus lalu lintas situs cagar budaya baik antar daerah maupun lintas luar Indonesia
  14. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral dalam rangka perlindungan situs cagar budaya dan kawasannya
  15. Melaksanakan monev dan penyusunan laporan kegiatan perlindungan situs cagar budaya dan kawasannya
  16. Membantu menyiapkan hasil monev kegiatan sebagai bahan penyusun laporan dan program seksi pelestarian cagar budaya
  17. Memvalidasi data dan menyerahkan kepada Kepala Balai

1. Menyiapkan, mengolah dan menyusun rencana perlindungan (registrasi, penetapan, penyelamatan, dan penertiban) situs, cagar budaya dan kawasan (3 hari)
2. Mengkaji penyelenggaraan perlindungan situs, cagar budaya dan kawasan (2 jam)
3. Melaksanakan studi perlindungan situs, cagar budaya dan kawasan (5 hari)
4. Melaksanakan studi zonasi situs, cagar budaya dan kawasan (14 hari)
5. Melaksanakan inventarisasi, dokumentasi, dan pendaftaran situs cagar budaya dan kawasannya serta mengusulkan penetapan situ, cagar (1 bulan)
6. Menyiapkan dan mengusulkan pengamanan situs cagar budaya (2 hari)
7. Menyiapkan dan mengusulkan rumah jaga pada situs cagar budaya dan kawasannya (2 hari)
8. Menyiapkan dan pengusulan papan nama, papan petunjuk, dan papan pengamanan situs cagar budaya  (4 hari)
9. Melaksanakan pendataan terhadap pelanggar peraturan undang-undang cagar budaya (5 hari)
10. Mengusulkan dan menyiapkan jupel untuk situs cagar budaya dan kawasannya (3 hari)
11. Melaporkan peristiwa yang terjadi di situs cagar budaya dan kawasannya  (2 jam)
12. Menyiapkan dan mengusulkan ganti rugi/hadiah temuan/pembelian tinggalan sejarah purbakala yang perlu dilindungi (1 bulan)
13. Melaksanakan pengawasan arus lalu lintas situs cagar budaya baik antar daerah maupun lintas luar Indonesia (12 bulan)
14. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral dalam rangka perlindungan  situs cagar budaya dan kawasannya (24 jam)
15. Melaksanakan monev dan penyusunan laporan kegiatan perlindungan situs cagar budaya dan kawasannya (2 hari)
16. Membantu menyiapkan hasil monev kegiatan sebagai bahan penyusun laporan dan program seksi pelestarian cagar budaya (4 jam)
17. Memvalidasi data dan menyerahkan kepada Kepala Balai (1 jam)

Tidak dipungut biaya

Data teknis situs cagar budaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan bahan perlindungan dan pelaksanaan perlindungan situs cagar budaya dan kawasan"