Fasilitasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik

No. SK: 060/11/SET.A

  1. Pengurus Partai Politik mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Kepala Kesbangpol Linmas Kab. Kayong Utara
  2. 1. Pengurus Partai Politik mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Kepala Kesbangpol Linmas Kab. Kayong Utara
  3. 2. surat permohonan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya.
  4. 3. surat permohonan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan adminsitrasi berupa : a. SK DPP Partai Politik yang menetapkan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Politik dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ ART masing-masing Partai Politik. b. Fotokopy SK Nomor Pokok Wajib Pajak; c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilu DPRD Kabupaten yang dilegalisir oleh sekretaris Komisi Pemilu Kabupaten Kayong Utara; d. Nomor rekening Kas Umum Partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk pendidikan poltitik; f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bankeu parpol yang bersumber dari APBD Kabupaten taahun anggarana sebelumnya yang trelah diperiksa oleh BPK ; g. Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditanadatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.

  1. Pemohon datang ke Badan Kesbangpol dg membawa persyaratan (mengajukan permohonan bankeu parpol ke Bupati Kayong Utara c.q. Kepala Badan Kesbangpol Kab. Kayong Utara
  2. 1. Pemohon datang ke Badan Kesbangpol dg membawa persyaratan (mengajukan permohonan bankeu parpol ke Bupati Kayong Utara c.q. Kepala Badan Kesbangpol Kab. Kayong Utara
  3. Pemohon dilayani di meja pelayanan oleh petugas dan diarahkan langsung ke Bidang yang membidangi;
  4. 3. Pemohon menyerahkan Dokumen pengajuan bankeu parpol (Proposal)
  5. 4. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan semua proposal telah diiterima, Tim akan memverifikasi
  6. 5. Proposal diverifikasi oleh Tim Verifikasi Bantuan Keuangan partai politik
  7. 6. Tim Verifikasi membuat Berita Acara Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik
  8. 7. Partai Politik menerima Bantuan Keuangan Partpol.

Waktu fasilitasi pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik selama 15 menit, namun waktu untuk sampai pada pencairan Bantuan tersebut sepenuhnya wewenang Badan Keuangan Daerah.

Biaya pengajuan Fasilitasi Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik gratis/tanpa dipungut biaya.

Fasilitasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai politik

Penanganan Pengaduan dilakukan melalui tatap muka langsung atau melalui email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik"