Pelayanan Makanan Pasien

No. SK: 39 TAHUN 2024

  1. Surat Permintaan makanan dan Daftar menu sesuai diet pasien.

  1. Pasien masuk ruang rawat inap
  2. Skrining gizi dilakukan berdasarkan data (Antropometri, Biokimia, Klinis, Riwayat makan) yang ada didalam rekam medik
  3. Menentukan kebutuhan gizi sesuai dengan status gizi dan penyakitnya
  4. Pemberian diet pasien sesuai permintaan, pembatalan atau perubahan diet dari ruangan rawat inap
  5. Membuat perencanaan menu
  6. Pengadaan bahan makanan
  7. Penerimaan dan penyimpanan bahan makanan
  8. Persiapan dan pengolahan makanan
  9. Distribusi dan penyajian makanan di ruangan
  10. Melakukan konseling gizi berdasarkan permintaan dokter, perawat atau pasien keruang-ruangan

4 Jam (dimulai dari pengolahan sampai distribusi)

Sesuai Peraturan yang berlaku di rumah sakit

Pelayanan Instalasi GIZI 1. Produksi dan distribusi makanan 2. Pelayanan gizi ruang rawat inap 3. Penyuluhan dan konsultasi diet

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Makanan Pasien"