Standar Pelayanan Unit Hemodialisis

No. SK: NOMOR 50 TAHUN 2023

  1. 1. SEP
  2. 2. Formulir Rekam Medis

  1. 1. Pasien lama langsung ke loket SEP dan Finger Print dan ke loket rekam medik untuk memasang gelang pasien dan ke unit hemodialisis setelah selesai pulang untuk pasien umum menyelesaikan administrasi di loket pembayaran baru pulang
  2. 2. Pasien lama yang kondisinya perlu penanganan yang lebih lanjut dari screning ke IGD lalu ke loket SEP dan Finger Print dan rekam medik untuk pemasangan gelang pasien baru ke unit hemodialisis baru dilanjutkan rawat inap.
  3. 3. Pasien Baru screning ke poliklinik, dokter internis merujuk ke dokter hemodialisis, maka pasien ke loket SEP dan Finger Print lalu ke Loket Rekam Medik baru ke unit HD kemudian pulang khusus pasien umum melalui loket pembayaran lalu pulang.
  4. 4. Pasien Baru yang kondisinya perlu penanganan lebih lanjut dari screning ke IGD lalu ke loket SEP dan Finger Print dan rekam medik untuk pemasangan gelang pasien baru ke unit hemodialisis baru dilanjutkan rawat inap.
  5. 5. Dokter yang menerima pasien baru Hemodialisa dari IGD, Poliklinik Penyakit Dalam, atau IRNA mengkonsultasikan pasien tersebut ke Dokter Pelaksana Hemodialisa Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung Jawab Hemodialisa
  6. 6. Dokter pelaksana Hemodialisa/Dokter Spesialis Penyakit Dalam penanggung jawab Unit Hemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan Hemodialisa.
  7. 7. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung jawab Hemodialisa menjawab konsulen dilembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) atau dilembar status pasien.
  8. 8. Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA melakukan pemeriksaan Laboratorium Screaning standar Hemodialisa (Hbs Ag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada instruksi tranfusi intra Hemodialisa.
  9. 9. Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA menghubungi Unit Hemodialisa untuk Konfirmasi jadwal tindakan Hemodialisa pasien baru
  10. 10. Petugas IGD, petugas Poli penyakit dalam atau petugas IRNA mengantar pasien ke Unit Hemodialisis setelah mendapat panggilan dari unit Hemodialisa
  11. 11. Perawat Hemodialisa Menerima operan pasien beserta dokumen rekam medik pasien, mengecek akses vaskuler dan meminta persetujuan tindakan medis khusus hemodialisa.
  12. 12. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tata tertib yang berlaku di RS, khususnya di Unit Hemodialisis
  13. 13. Perawat Hemodialisa berkolaborasi dengan Dokter Pelaksana/ Dokter Spesialis Penyakit Dalam Penanggung Jawab Unit Hemodialisis tentang program HD yang akan dilaksanakan.
  14. 14. Melakukan pelayanan sesuai SOP Unit Hemodialisa.

Persiapan, pelaksanaan dan sampai selesai pelayanan hemodialisa waktunya < 6>

1.Pasien umum tarif sesuai perda

2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

Pelayanan Unit Hemodialisis

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1.    Unit Penerima Pengaduan

2.    SMS, WA dan Telpon : 08115709467

3.    Website                     : rsud.sanggau.go.id

4.    Email                        :rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5.    SPAN LAPOR

6.    Barcode (QR) Pengaduan :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Hemodialisis"