Perpanjangan SIM A

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter
  3. SIM lama yang masih berlaku

  1. Mekanisme Penerbitan SIM

* Pemohon SIM Perpanjangan wajib memeriksakan kesehatan diri ke dokter setempat
* Pemohon Sim Perpanjangan membayar PNBP di loket BRI yang telah ditentukan ( 3 Menit )
* Pemohon SIM Perpanjangan meminta berkas Formulir pendaftaran ( 1 Menit )
* Pemohon SIM Perpanjangan mengisi Formulir pendaftaran ( 5 Menit )
* Pemohon SIM Perpanjangan menyerahkan berkas kepetugas pendaftaran  ( 2 menit )
* Melaksanakan pendaftaran dengan mencatat dalam buku registrasi pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran serta nomor antrian ( 2 Menit )
* Melaksanakan (entry data) dengan memasukan data ke komputer pendaftaran ( 4 Menit )
* Melaksanakan identifikasi diri dengan pengambilan 10 sidik jari, foto dan pengambilan tanda tangan ( 4 Menit )
* Melaksanakan Verifikasi data pada Komputer SIM ( 2 Menit )
* Melaksanakan Cetak SIM ( 5 Menit )
* Melaksanakan penyerahan Sim kepada pemohon ( 2 Menit )

PP.RI. NO 60 Tahun 2016 tentang PNBP

perpanjangan SIM A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM A"