* Pemohon SIM Perpanjangan wajib memeriksakan kesehatan diri ke dokter setempat
* Pemohon Sim Perpanjangan membayar PNBP di loket BRI yang telah ditentukan ( 3 Menit )
* Pemohon SIM Perpanjangan meminta berkas Formulir pendaftaran ( 1 Menit )
* Pemohon SIM Perpanjangan mengisi Formulir pendaftaran ( 5 Menit )
* Pemohon SIM Perpanjangan menyerahkan berkas kepetugas pendaftaran ( 2 menit )
* Melaksanakan pendaftaran dengan mencatat dalam buku registrasi pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran serta nomor antrian ( 2 Menit )
* Melaksanakan (entry data) dengan memasukan data ke komputer pendaftaran ( 4 Menit )
* Melaksanakan identifikasi diri dengan pengambilan 10 sidik jari, foto dan pengambilan tanda tangan ( 4 Menit )
* Melaksanakan Verifikasi data pada Komputer SIM ( 2 Menit )
* Melaksanakan Cetak SIM ( 5 Menit )
* Melaksanakan penyerahan Sim kepada pemohon ( 2 Menit )
PP.RI. NO 60 Tahun 2016 tentang PNBP
perpanjangan SIM A
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store