* Pemohon SIM baru wajib memeriksakan kesehatan diri ke dokter setempat
* Pemohon SIM baru meminta berkas Formulir pendaftaran ( 5 menit)
* Pemohon SIM baru mengisi Formulir pendaftaran (5 Menit)
* Pemohon SIM baru menyerahkan berkas kepetugas pendaftaran ( 2 Menit)
* Melaksanakan pendaftaran dengan mencatat dalam buku registrasi pendaftaran dan memberikan bukti pendaftaran serta nomor antrian (5 menit)
* Melaksanakan (entry data) dengan memasukan data ke komputer pendaftaran ( 5 Menit)
* Melaksanakan identifikasi diri dengan pengambilan 10 sidik jari, foto dan pengambilan tanda tangan ( 5 Menit )
* Melaksanakan penyampaian materi ujian teori yang akan dilaksanakan ( 5 Menit)
* Melaksanakan Ujian teori dengan menggunakan Audio visual (KIOSK) ( 15 menit )
* Melaksanakan Ujian praktek tahap 1 dilapangan Uji Praktek SIM ( 30 Menit )
* Melaksanakan Ujian Praktek Tahap 2 di Jalan Raya dengan route yang telah ditentukan ( 30 menit)
* Melaksanakan Verifikasi data pada Komputer SIM ( 2 Menit )
* Melaksanakan Cetak SIM ( 5 menit )
* Melaksanakan penyerahan Sim kepada pemohon ( 1 menit )
* Pemohon Sim baru membayar PNBP di loket BRI yang telah ditentukan ( 5 Menit )
Dasar PP.RI No 60 Tahun 2006 tentang Tarif PNBP penerbitan SIM
Penerbitan SIM A Baru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store