Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 069/15.a/PH/35.09.410/2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Laporan pengaduan beserta bukti pendukung pengaduan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Bapak Bupati Jember selaku Kepala pemerintahan di daerah.
  2. Surat pengaduan ditulis lengkap dan dibubuhi nama dan alamat pengadu dengan jelas
  3. Permohonan disampaikan melalui PS ataupun dapat diantarkan langsung melalui Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Jember.
  4. Masyarakat mendapat konfirmasi bahwa pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti;
  5. Masyarakat mendapat hasil tindaklanjut dari Inspektorat;

60 (enam puluh) hari kerja apabila persyaratan sudah lengkap sesuai ketentuan

Tidak dipungut biaya / Gratis

Rekomendasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Pengelolaan Pengaduan

a.     Pengaduan langsung

Datang langsung ke Kantor Inspektorat
Jalan Sudarman Nomor 1 Jember

b.     Pengaduan tidak langsung, melalui :

-      surat dinas

-      telp/fax 0331 428823

-      email inspektorat@jemberkab.go.id 

-   aplikasi SP4N-Lapor


a. Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengaduan masyarakat paling lama 60  hari  kerja terhitung mulai  tanggal masuknya surat. 
b. Apabila dirasa bahan dan keterangan sudah cukup dan lengkap maka akan secepatnya diproses  dan dibuatkan laporan  rekomendasi guna penyelesaian kasus yang diadukan. 

 Prosedur Penyelesaian Pelayanan
a. Permohonan pengaduan yang telah mendapatkan disposisi dari Bupati akan diproses di Inspektorat.
b. Permohonan pengaduan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk untuk proses selanjutnya.
c. Petugas akan mengumpulkan/mencari data-data yang diperlukan dengan memanggil untuk dimintai keterangan  tentang kebenaran dari apa yang diadukan.
d. Petugas akan memanggil para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan yang sebenar-benarnya dan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
e. Apabila dirasa data kurang valid petugas akan mencari data dengan mengcroscek dan memanggil orang orang terkait yang dapat dimintai keterangan sehingga keterangan yang didapat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
f. Petugas akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan  sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan dan apabila data benar-benar sudah valid akan dikirimkan kepada Bupati untuk dibuatkan Surat Keputusan .
g. Laporan Hasil Pemeriksaan kasus pengaduan selanjutnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jember guna penerbitan Surat Keputusan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"