a.
Pengaduan langsung
Datang langsung ke Kantor
Inspektorat
Jalan Sudarman Nomor 1 Jember
b.
Pengaduan tidak langsung, melalui :
-
surat dinas
-
telp/fax
0331 428823
-
email inspektorat@jemberkab.go.id
- aplikasi SP4N-Lapor
a. Jangka waktu penyelesaian penanganan kasus pengaduan masyarakat paling lama 60 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat.
b. Apabila dirasa bahan dan keterangan sudah cukup dan lengkap maka akan secepatnya diproses dan dibuatkan laporan rekomendasi guna penyelesaian kasus yang diadukan.
Prosedur Penyelesaian Pelayanan
a. Permohonan pengaduan yang telah mendapatkan disposisi dari Bupati akan diproses di Inspektorat.
b. Permohonan pengaduan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk untuk proses selanjutnya.
c. Petugas akan mengumpulkan/mencari data-data yang diperlukan dengan memanggil untuk dimintai keterangan tentang kebenaran dari apa yang diadukan.
d. Petugas akan memanggil para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan yang sebenar-benarnya dan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
e. Apabila dirasa data kurang valid petugas akan mencari data dengan mengcroscek dan memanggil orang orang terkait yang dapat dimintai keterangan sehingga keterangan yang didapat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
f. Petugas akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan dan apabila data benar-benar sudah valid akan dikirimkan kepada Bupati untuk dibuatkan Surat Keputusan .
g. Laporan Hasil Pemeriksaan kasus pengaduan selanjutnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jember guna penerbitan Surat Keputusan tindak lanjut hasil pemeriksaan.