Pengesahan atau Legalisasi surat-surat lain

  1. Rekomendasi dari Kepala Desa
  2. KTP elektronik pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor kecamatan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Rekomendasi legalisasi surat
  4. Pemohon menerima legalisasi surat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan atau Legalisasi surat-surat lain

Telp (0334) 887659
Kantor Kecamatan Gucialit
Jl. PB. Sudirman No.214
Website : www.lumajangkab.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan atau Legalisasi surat-surat lain"