Pengesahan Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah

  1. Keputusan Penetapan lokasi
  2. Bukti kepemilikan tanah, SPPT, KTP dan KK pemohon
  3. Keterangan riwayat tanah
  4. Keterangan kewarisan (bila diperlukan)
  5. Keterangan pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  6. Peta bidang dari pertanahan
  7. Tanda lunas BPHTB (SSB)
  8. Kwitansi pembayaran

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Kecamatan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan
  3. Pengesahan Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah oleh Camat
  4. Pemohon menerima Pengesahan Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah

Telp (0334) 887659
Kantor Kecamatan Gucialit
Jl. PB. Sudirman No.214
Website : www.lumajangkab.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah"