Pelayanan E-KTP Baru

  1. Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Ijazah/Akta lahir
  3. membawa Foto copy KK

  1. Ambilah nomor antrian

5 Menit periksa berkas
5 menit isi formulir
5 menit penandatanganan dan registrasi

PELAYANAN E-KTP BARU

kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"