Pelayanan Ambulance

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. 1. BPJS : Difasilitasi oleh rumah sakit
  2. 2. Pasien Umum : Menunjukan kwitansi pembayaran ambulance

  1. 1. Ambulan dan petugas harus standby ditempat parkir Ambulan
  2. 2. Ada jadwal piket petugas
  3. 3. Petugas/perawat ruangan menghubungi petugas Ambulance untuk merujuk pasien
  4. 4. Perawat menyiapkan perlengkapan pasien yang akan dirujuk dan tenaga pendamping
  5. 5. Supir ambulan menyiapkan kelengkapan ambulan

30 Menit

Sesuai perda tarif yang berlaku, untuk BPJS Rujuk ditanggung.

Pelayanan Ambulance (Pelayanan mengantar pasien)

SMS Pengaduan                  : 08115709467
Website                                : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan    : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung          : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"