Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Berkas Rekam Medik, Surat Permintaan dari DPJP, Surat rujukan

  1. Pasien BPJS a. Pasien dipanggil sesuai nomor urut dengan nama sesuai RM untuk ke poliklinik dan mendapatkan surat permohonan fisioterapi dari poliklinik. b. Pasien di fisioterapi sesuai SOP dan kebutuhan terapi dari pasien.
  2. Pasien Umum 1. Pasien ke loket untuk mendaftar ke poli fisioterapi tanpa harus melewati poliklinik spesialis 2. Pasien ke kasir untuk menyelesaikan administrasi 3. Pasien di fisioterapi sesuai SOP dan kebutuhan terapi dari pasien

1 Jam

  1. Pasien umum dikenakan tarif perda sesuai Perda dengan terapi

  2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

1. Terapi tumbuh kembang 2. Terapi usia lanjut 3. Terapi muskuloskeletal 4. Terapi kardiovaskuler promonal 5. Terapi neuromoskuler 6. Kesehatan wanita 7. Terapi Wicara

SMS Pengaduan                   : 08115709467
Website                                 : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan    : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung          : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"