Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Resep Dokter

  1. Penyiapan Resep 1. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 2. Untuk obat racikan apoteker dan atau asisten apoteker menyiapkan obat jadi 3. Mendokumentasikan pengeluaran obat pada kartu stock 4. Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya 5. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai permintaan pada resep 6. Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep
  2. Penyerahan Resep 1. Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulis etiket dengan resep sebelum dilakukan penyerahan 2. Memanggil nama pasien secara lengkap (minimal dua suku kata) 3. Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima 4. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat 5. Menanyakan kembali kejelasan pasien terhadap informasi obat dan meminta pasien untuk mengulang penjelasan yang telah disampaikan 6. Menyimpan resep pada tempat penyimpanan dan mendokumentasikannya pada buku pencatatan resep

  1. Layanan pengobatan racikan < 60>
  2. Pelayanan obat non racikan < 30>

  1. Sesuai harga beli yang ditetapkan Rumah Sakit
  2. Pasien BPJS sesuai Obat yang tertanggung oleh BPJS

Pelayanan Instalasi Famasi (Layanan resep obat dan atau BHP)

SMS Pengaduan     : 08115709467
Website : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan
Tatap Muka Langsung    : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi"