Pelayanan Laboratorium Klinik

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. 1. Blangko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. APD (atas permintaan sendiri)

  1. 1. Blangko permintaan pemeriksaan laboratorium diterima di loket pendaftaran.
  2. 2. Cek kelengkapan administrasi pasien.
  3. 3. Blangko pemeriksaan masuk keruang pengambilan sampel.
  4. 4. Petugas laboratorium mengambil sampel sesuai permintaan pemeriksaan.
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi oleh pemeriksa dan dokter spesialis patologi klinik sebelum dikeluarkan oleh petugas laboratorium. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien ataupun ruangan yang mengirim permintaan pemeriksaan laboratorium.

140 Menit (Sesuai Pemeriksaan yang dilakukan).

  • Sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku.
  • Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS.

Pelayanan Pemeriksaan Instalasi Laboratorium

SMS Pengaduan               : 08115709467
Website                             : rsud.sanggau.go.id
Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan                  

Tatap Muka Langsung       : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Klinik"