Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Surat pengantar rujukan dan permintaan foto rontgen dari dokter pengirim

  1. 1. Pasien bisa berasal dari rawat jalan dan rawat inap.
  2. 2. Pemanggilan pasien sesuai dengan nomor urut dan nama di kartu RM.
  3. 3. Dilakukan tindakan Rontgen foto sesuai permintaan.
  4. 4. Hasil foto rontgen di ekspertise (dibaca) oeleh dokter spesialis Radiologi.
  5. 5. Setelah di ekspertise hasil foto diserahkan kembali ke pasien (bila Pasien rawat jalan) atau dikembalikan ke dokter pengirim (pasien rawat inap).
  6. 6. Pelayanan selesai.

120 Menit

Pasien umum sesuai Perda /Perbup dan Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS.

1. Pelayanan Radiografi konvensional tanpa kontras media (polos) 2. Pelayanan radiografi konvensional dengan kontras media 3. Pelayanan radografi advance CT. Scan 4. Pelayanan USG

SMS Pengaduan               : 08115709467

Website                             : rsud.sanggau.go.id

Informasi dan Pengaduan : Meja Informasi & Pengaduan

Tatap Muka Langsung       : Subbag Humas dan Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"