No. SK: NOMOR 50 TAHUN 2023
1. Untuk bayi – bayi yang bermasalah tetap dirawat di perinatalogi sesuai dengan kondisi pasien
2. Rerata pasien dirawat 1 hari (Bayi sehat)2. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS
3. Jasa sarana dan BHP sesuai Peraturan yang berlaku di rumah sakit
4.biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di RS
Pelayanan Instalasi Perinatologi 1. Resusitasi bayi baru lahir/tindakan (SC, vakum, dll) 2. Resusitasi bayi dengan asfiksia 3. Perawatan bayi – bayi bermasalah 4. Khusus bayi dengan kelainan kongenital rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dengan dokter subspesialis.
Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:
1. Unit Penerima Pengaduan
2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
3. Website : rsud.sanggau.go.id
4. Email :rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
5. SPAN LAPOR
6. Barcode (QR) Pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store