Standar Pelayanan Perinatologi

No. SK: NOMOR 50 TAHUN 2023

  1. 1. SEP
  2. 2. Formulir Rekam Medik
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Keterangan Lahir
  5. 5. BPJS Ibu

  1. 1. Pasien masuk ke poliklinik, IGD/Ponek, dan untuk pasien dari VK dan OK ke ruang perinatologi
  2. 2. Pemasangan gelang untuk bayi dari Poliklinik, IGD, Ponek, VK dan OK
  3. 3. Anamnesis, pemeriksaan vital sign
  4. 4. Pemeriksaan dokter jaga (kasus IGD) lapor DPJP
  5. 5. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang medik (Lab, RO, dll)
  6. 6. Dokter Jaga kolaborasi dengan DPJP untuk terapi dan tindakan selanjutnya
  7. 7. Persalinan normal dan SC bayi dinyatakan sehat 6 jam observasi lanjut observasi (tergantung kondisi bayi dan ibu) diperbolehkan untuk rawat gabung dengan ibu di ruang nifas

1. Untuk bayi – bayi yang bermasalah tetap dirawat di perinatalogi sesuai dengan kondisi pasien

2. Rerata pasien dirawat 1 hari  (Bayi sehat)

1.  Pasien umum tarif sesuai per aturan yang berlaku dirumah sakit

2.  Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

3. Jasa sarana dan BHP sesuai Peraturan yang berlaku di rumah sakit 

4.biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di RS


Pelayanan Instalasi Perinatologi 1. Resusitasi bayi baru lahir/tindakan (SC, vakum, dll) 2. Resusitasi bayi dengan asfiksia 3. Perawatan bayi – bayi bermasalah 4. Khusus bayi dengan kelainan kongenital rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dengan dokter subspesialis.

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1.    Unit Penerima Pengaduan

2.    SMS, WA dan Telpon : 08115709467

3.    Website                     : rsud.sanggau.go.id

4.    Email                        :rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5.    SPAN LAPOR

6.    Barcode (QR) Pengaduan :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perinatologi"