Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: NOMOR 50 TAHUN 2023

  1. 1. Formulir assesmen bedah sudah diisi lengkap
  2. 2. Pemeriksaan Penunjang sudah lengkap
  3. 3. Lembar konsultasi dan asesment anestesi dilengkapi dan sudah disetujui untuk pembiusan dan operasi
  4. 4. Inform Consent bedah dan anestesi sudah diisi lengkap
  5. 5. Penandaan daerah operasi sudah ada

  1. 1. Pasien yang sdh konsultasi dan terjadwal dari ranap, Rajal, IGD, ICU masuk ke ruang tunggu kamar operasi
  2. 2. Adanya serah terima pasien oleh perawat ranap, rajal, icu, igd, kebidanan ke petugas kamar operasi
  3. 3. Pasien ditangani sesuai jadwal di kamar bedah
  4. 4. Selesai operasi pasien di bawa ke ruang pemulihan
  5. 5. Setelah pasien dinyatakan memenuhi kriteria pemulihan pasien boleh dikembalikan keruang rawat inap

Sesuai Jenis operasi dan teknik anastesi

Pasien umum sesuai perda dan  Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS

1. Pelayanan Operasi (Khusus, Besar dan Sedang baik dalam keadaan Elektif maupun cyto tersedia dalam 24 jam) ,2. Pelayanan Anastesi : - sedasi, moderat dan dalam - Anastesi lokal - Anastesi Regional - Anastesi umum

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1.    Unit Penerima Pengaduan

2.    SMS, WA dan Telpon : 08115709467

3.    Website                     : rsud.sanggau.go.id

4.    Email                        : rsud.sanggau@yahoo.com                                     dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5.    SPAN LAPOR

6.    Barcode (QR) Pengaduan :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"