Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)

No. SK: NOMOR 50 TAHUN 2023

  1. SEP/Surat Elegibilitas Pasien (bagi pasien BPJS)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian lalu mendaftar ke loket pendaftaran untuk pasien BPJS ke loket penerbitan SEP
  2. 2. Pasien menyerahkan persyaratan pada perawat di poliklinik yang dituju.
  3. 3. Perawat melakukan anamnese, cek vital sign pasien, menyiapkan pasien untuk diperiksa dokter.
  4. 4. Dokter melakukan anamnese, pemeriksaan fisik, penegakan diagnose selanjutnya dan menulis hasil pemeriksaan, rencana pengobatan dan tindak lanjut di rekam medik (status pasien).
  5. 5. Bila diperlukan, pemeriksaan penunjang pasien (rontgen, laboratorium, EKG, dll).
  6. 6. Pasien kembali ke dokter pemeriksa jika sudah ada hasil penunjang.
  7. 8. Jika ada resep obat, pasien diarahkan ke farmasi rawat jalan.
  8. 9. Jika sudah mendapatkan obat, pasien bisa pulang.
  9. 10. Jika pasien non jaminan, sebelum pemeriksaan penunjang dan sebelum ke farmasi rawat jalan, pasien melakukan pembayaran di kasir.

Kurang dari 1 jam (sesuai kondisi pasien) terhitung sejak pasien dipanggil petugas poli.

  1. Pendaftaran pasien umum RP 60.000,-
  2. Biaya pemeriksaan penunjang dan obat disesuaikan denganperaturan yang berlaku di RS.
  3. Pasien BPJS akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan paket yang ditetapkan oleh BPJS.

Pelayanan di Rawat Jalan (poliklinik)

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

1. Unit Penerima Pengaduan

2. SMS, WA dan Telpon  : 08115709467

3. Website                       : rsud.sanggau.go.id

4. Email                           : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com

5. SPAN LAPOR

6. Barcode (QR) Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik)"