SKCK Perpanjangan Polres Wonogiri

  1. 1 lembar skck Asli / Fotocopy yang akan diperpanjang
  2. 1 lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. 4 Lembar Pas Fhoto berwarna dengan background Warna Merah, Berpakaian Sopan, bila berjilbab tidak boleh menggunakan Cadar

  1. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan pakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan. (apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruang pelayanan)
  2. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres yaitu Sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan persyaratan : 1) Pengisian daftar pertanyaan dan Kartu Tik 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya; 3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 4) Fotokopi Akte Lahir / kenal lahir / Ijasah; 5) Rumus Sidik Jari; 6) Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  3. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
  4. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis);
  5. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
  6. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  7. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
  8. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Proses penerbitan SKCK setelah berkas  diterima  secara  lengkap,  Standart  pelayanan  05 s/d 10 ul 08.00 s/d 14.30 Wib, hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib tidak ada waktu istirahat / Petugas Bergiliran dalam Pelayanan / Ishoma

Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

Dasar   Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

1.     1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.     2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

POLRES WONOGIRI (Satuan Intelkam) Lingk. Jetis, Kel. Wuryorejo, Kec/Kab. Wonogiri, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 57614. HP: 082352525536, HP: 089654856095

c.    Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon; 0273 321510

e.   Hp/Wa: 089654856095

f.     Email : skckpolreswonogiri@gmail.com

g.   Website: www.polreswonogiri.com

h.   media social:

INSTAGRAM: @skckwonogiri,

FACEBOOK:  @skck polreswonogiri,

TWITTER: @skckwonogiri

3.     Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4.     4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.     Pemeriksaan lapangan;

b.     Rapat koordinasi.

5.Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK Perpanjangan Polres Wonogiri"