Rekomendasi Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

  1. Proposal/usulan
  2. akte pendirian
  3. foto copy gambar rencana bangunan yang diajukan
  4. rencana anggaran biaya (RAB)
  5. peta desa

  1. Mengajukan permohonan ke kecamatan
  2. Melengkapi kelengkapan dokumen
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Koreksi surat Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan
  5. Pengesahan surat Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan
  6. Menerima Surat Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

Telp (0334) 887659
Kantor Kecamatan Gucialit
Jl. PB. Sudirman No.214
Website : www.lumajangkab.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan"