Pengesahan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

  1. Foto copy akte notaris
  2. Formulir F1
  3. Rekomendasi bankesbangpol
  4. rekomendasi bupati
  5. rekomendasi dari koordinator kegiatan kesejahteraan sosial Kabupaten
  6. susunan pengurus lengkap dilampiri fc ktp, AD dan ART

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Kecamatan
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas pada petugas pelayanan di loket meja pelayanan
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas (bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, bila lengkap diproses lebih lanjut)
  4. Pengesahan Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial oleh Camat
  5. Menerima Rekomendasi STP (Surat Tanda Pendaftaran) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial yang telah disahkan oleh Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

Telp (0334) 887659
Kantor Kecamatan Gucialit
Jl. PB. Sudirman No.214
Website : www.lumajangkab.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"