Surat Keterangan Kewarisan ( Tanah dan Bangunan )

  1. 1) Surat Keterangan Pengakuam Ahli Waris
  2. 2) Surat Pernyataan para ahli waris
  3. 3) Foto copy KTP dan KK pemohon
  4. 4) Foto copy SPPT beserta aslinya
  5. 5) Obyek peninggalan
  6. 6) Foto copy letter C yang telah dilegalisir Kepala Desa

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas yang telah di tanda tangani oleh seluruh ahli waris dan Lurah / kepala desa ke petugas Pelayanan Dilengkapi dengan bukti pendukung, Surat kematian, kk dan KTP dari masing – masing ahli waris
  2. 2) Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan memvalidasi berkas
  3. 3) Berdasar registrasi,bukti dan pengakuan dari ahli waris, Camat menerbitkan Surat Keterangan Kewarisan
  4. 4) Petugas menyerahkan surat/dokumen keterangan waris ke pemohon

15 menit ( Bila Pimpinan ada ditempat, kalau pimpinan Dinas luar bisa ditinggal dan nanti pemohon dihubungi via telpon  bila berkas sudah ditanda tangani oleh pimpinan )

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN KEWARISAN ( TANAH DAN BANGUNAN )

Telp. 08113656171 ; Kantor Kecamatan Lumajang
Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316
Website : www.lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kewarisan ( Tanah dan Bangunan )"