Legalisir Surat - Surat yang dikeluarkan oleh Camat

  1. 1) Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa
  2. 2) KTP pemohon

  1. Rekomendasi harus di tanda tangani pemohon dan diketahui Lurah/Kepala Desa
  2. Pemohon menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Pengesahan ( registrasi,Legalisasi dan rekomendasi )

15 menit ( Bila Pimpinan ada ditempat )

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Legalisasi Surat Lain - lain

Telp. 08113656171 ; Kantor Kecamatan Lumajang
Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316
Website : www.lumajangkab.go.id

FB : Kecamatan Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat - Surat yang dikeluarkan oleh Camat"